Memahami Pentingnya Lampu Sein

Berkendara menjadi hal yang umum kita lihat baik di jalan raya maupun jalan di perumahan atau kampung. Mulai dari mengendarai motor hinga mobil. Tentunya banyak hal yang harus diperhatikan dalam berkendara mulai dari memiliki SIM hingga memahami aturan yang berlaku.

Dengan memperhatikan hal tersebut setidaknya kita dan pengendara sekitar akan terhindar dari kecelakaan yang tidak diinginkan. Jangan pernah berfikir kalau sudah lancar berkendara dan punya SIM bisa langsung kesana-kemari sesuka hati. Sayangnya, saat ini banyak sekali anak-anak yang mengendarai kendaraan kesana-kemari dengan enaknya padahal mereka belum cukup umur dan memiliki SIM. Rata-rata mereka berkendara dengan ugal-ugalan sehingga mengganggu pengendara sekitar.

Selain itu banyak juga pengendara yang tidak menggunakan lampu sein dengan benar. Lampu sein adalah lampu pemberi isyarat yang ada pada bagian depan dan belakang kendaraan. Kegunannya untuk memberi tanda kalau kendaraan ingin berbelok ke kanan dan ke kiri. Lampu sein ketika dinyalakan akan berkedip untuk memudahkan pengendara yang ada di depan dan di belakang untuk mengetahui kalau kendaraan tersebut ingin belok.

Mungkin teman-teman sudah tidak lagi dengan anekdot tentang ketika ibu-ibu atau bapak-bapak berkendara lalu menyalakan sein kiri, tetapi malah belok kanan dan bgitu juga sebaliknya sein kanan, tapi belok kiri. Hal itu sangat menyulitkan pengendara dan berpotensi kecelakaan terjadi.

Contoh lainnya adalah pengendara lupa untuk mematikan lampu sein sehingga membuat pengendara yang lain berpikir dia akan berbelok, tetapi nyatanya tidak berbelok sepanjang jalan. 

Seharusnya jika memang memiliki SIM sudah paham akan penggunaan lampu sein, apa jangan-jangan buat SIM-nya nembak? Sehingga hal dasar seperti ini tidak paham.

Aturan penggunaan lampu sein pun sudah diaur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada pasal 12 ayat 1:
Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Apabila kita tidak menggunakan lampu sein sesuai perintah pada UU LLAJ pasal 12 ayat 1 akan dikenakan sanksi yang dijelaskan pada UU LLAJ pasal 294 yang berisi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Menggunakan lampu sein pun ada aturannya, baiknya kita menyalakan lampu sein dalam waktu 3 smpai 5 detik sebelum belok atau berpindah jalur. Selain memberi waktu pengendara yang dibelakang untuk mengantisipasi, kita juga memiliki kesempatan untuk melihat keadaan sekitar melalui kaca spion untuk memastikan bahwa kita benar-benar aman untuk berbelok atau berpindah jalur.

Department of Motor Vehicle State of California juga menyarankan menyalakan lampu sein kurang lebih berjarak 30 meter sebelum berbelok. Tujuannya untuk memberkan kesempatan pada pengendara lain untuk menyesuaikan kecepatan atau berpindah jalur.

Oleh karena itu jangan lupa ya untuk selalu menyalakan lampu sein dan perhatikan sekitar ketika ingin berbelok demi menjaga keselamatan kita dan pengendara lain. Jangan ugal-ugalan juga saat berkendara ya.

 



3 komentar

  1. Ternyata itu bukan anekdot ya, ibu2 pake sein kanan tapi belok ke kiri, dan sebaliknya. Duh..duh...mugo2 bisa berpikir lebih rasional lagi yaa para emak.

    BalasHapus
  2. saya orang yang sering lupa setelah menyalakan lampu sein lupa mematikan, kwkkwkw. Untungnya masih ada orang yang peduli untuk mengingatkan meski di jalan. Tak jarang pula sy berhati² betul sih, sebab pernah hampir dimarahi orang,

    BalasHapus
  3. Asliii zaa... Aku gak engeuh ama UU nya lohh... Makasih ihh dah diingetin...

    BalasHapus